Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah no 15752
Pertanyaan, “Apakah melanggar lampu merah dan pelanggaran lalu lintas yang lain semisal melanggar batas maksimal kecepatan di dalam kota atau di luar kota, parkir yang tidak teratur terutama ketika waktu shalat, menghalangi kendaraan lain dengan sebab ataupun tanpa sebab hukumnya haram ataukah makruh?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Peraturan lalu lintas dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi para pengendara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas kemaslahatan untuk banyak orang akan terwujud. Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas menyebabkannya terjadinya berbagai kecelakaan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan yang lain serta menimbulkan berbagai keburukan.
Sedangkan memarkirkan kendaraan di dekat masjid dalam waktu yang tidak lama dan menurut urf (pandangan masyarakat) hal itu tidak mengganggu pengguna jalan yang lain maka hukumnya insya Allah adalah tidak mengapa (baca: mubah)”.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah dan Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Sholih al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syeikh dan Syaikh Bakr Abu Zaid seluruhnya sebagai anggota.
الجزء رقم : 23، الصفحة رقم 469
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah juz 23 hal 469
Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Artikel www.ustadzaris.com
http://my.opera.com/ubaidah/blog/show.dml/12462992
______________________________________________________________________________
INFORMASI
[1] Untuk membaca hukum hakam selanjutnya, anda boleh klik link di bawah:
[2] Anda semua boleh dapatkan kuliah Ustaz Fathul Bari berkenaan sunnah dan isu semasa berkaitan. Klik link di bawah:
LAMAN WEB RASMI KAMI: www.1manhajsalaf.blogspot.com
http://www.scribd.com/doc/58361060/JAWI-mengiktiraf-Manhaj-Salaf
Pertanyaan, “Apakah melanggar lampu merah dan pelanggaran lalu lintas yang lain semisal melanggar batas maksimal kecepatan di dalam kota atau di luar kota, parkir yang tidak teratur terutama ketika waktu shalat, menghalangi kendaraan lain dengan sebab ataupun tanpa sebab hukumnya haram ataukah makruh?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Peraturan lalu lintas dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi para pengendara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas kemaslahatan untuk banyak orang akan terwujud. Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas menyebabkannya terjadinya berbagai kecelakaan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan yang lain serta menimbulkan berbagai keburukan.
Sedangkan memarkirkan kendaraan di dekat masjid dalam waktu yang tidak lama dan menurut urf (pandangan masyarakat) hal itu tidak mengganggu pengguna jalan yang lain maka hukumnya insya Allah adalah tidak mengapa (baca: mubah)”.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah dan Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Sholih al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syeikh dan Syaikh Bakr Abu Zaid seluruhnya sebagai anggota.
الجزء رقم : 23، الصفحة رقم 469
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah juz 23 hal 469
Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Artikel www.ustadzaris.com
http://my.opera.com/ubaidah/blog/show.dml/12462992
______________________________________________________________________________
INFORMASI
[1] Untuk membaca hukum hakam selanjutnya, anda boleh klik link di bawah:
- http://www.facebook.com/1manhajsalaf
[2] Anda semua boleh dapatkan kuliah Ustaz Fathul Bari berkenaan sunnah dan isu semasa berkaitan. Klik link di bawah:
- http://www.facebook.com/ufbchannel?ref=ts
LAMAN WEB RASMI KAMI: www.1manhajsalaf.blogspot.com
http://www.scribd.com/doc/58361060/JAWI-mengiktiraf-Manhaj-Salaf
0 comments:
Post a Comment